THARIQAT SYATTARIAH DAN HAKIM PEREMPUAN
(KAJIAN PEMIKIRAN SYEH ABDURRAUF AS-SINSGKILI)
Sejak berdirinya kerajaan Islam Pase di Aceh pada pertengahan abad ke-13 M, sejarah telah mencatat peranan ulama yang sangat besar dalam kerajaan, terutama dalam hal keagamaan, begitulah yang tergambar ketika kita melihat sejarah tentang peranan ulama-ulama yang berkiprah di abad ke-13 sampai 17 M, kita akan menemukan peranan Syeh Syamsuddin al-Sumatrani, Nuruddin ar-Raniri,[1] Syeh Abdurrauf as-Singkili, Hamzah Fansuri[2] dll, mereka telah menjalankan tugasnya sebagai warasatul ambiya di dalam mengayomi rakyat Aceh.
Kerajaan Aceh pernah dipimpin oleh empat ratu (Sultanah) (1641-1699) yaitu, Tajul Alam Safiatuddin (istri dan pengganti Iskandar Tsani sebagai ratu pertama dalam Kerajaan Aceh Darussalam), Sulthanah Nur Alam Naqiyatuddin, Inayah Syah Zakiyat, dan Keumalat Syah. Pada saat itu lahir suatu pemahaman yang membolehkan kepemimpinan dipegang oleh perempuan, pada saat kedatangan rombongan utusan Syarif Mekkah ke Aceh, orang Aceh mempertanyakan tentang boleh tidaknya kepemimpinan dipegang oleh perempuan, dan pada waktu itu Qadhi Malik Adil Syeh Abdurrauf as-Singkili tidak memberikan jawaban. Hal ini dipahami bahwa As-Singkili mendukung kepemimpinan perempuan, ini diperkuat dengan upaya interpretasi beliau dalam memahami tekstualitas ayat al-Qur’an dan al-Hadits tentang kepemimpinan wanita yang terdapat dalam salah satu karya beliau yang memiliki nilai sejarah yang sangat tinggi yaitu kitab Mir’at attullab fi tashil ma’rifat al ahkam as syariat li malikil wahhab(kitab fiqh yang ditulis atas permintaan Sulthanah Tajul Alam Safiyatuddin Syah, kitab ini merupakan saduran dari kitab fath wahhab, fath jawwad, dan tuhfatul muhtaj),[3] dengan demikian ketika as-Singkili masih hidup, tidak ada satu kelompok oposanpun yang menyingkirkan Sulthanah tersebut. Di periode ini juga penyelesaian situasi konflik internal sering diselesaikan oleh as-Singkili, dia memainkan peranan penting dalam berbagai hal yang terjadi pada masa tersebut.[4]
Disamping beliau berperan sebagai qadhi dalam kerajaan, beliau juga sangat eksis mengembangkan tarekat syattariyah yang beliau pelajari pada waktu ’rihlah ilmiah’ yang beliau lakukan ke negeri Arab dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, tarekat ini adalah salah upaya peredaman konflik antara pengikut Syeh Nuruddin Ar Raniri dengan pengikut Hamzah Fansuri, Menurut Ann Marie Schimmel yang sangat otoratif dalam mengkaji sufisme, setelah membaca sufistik Syeh Abdurrauf dalam karyanya Daqaiqul al huruf, Schimmel menyimpulkan bahwa Abdurrauf sangat sophisticated dalam menjelaskan dan mengintepretasikan Wahdatulwujud dalam kerangka syariah, dan ada benarnya bila kemudian paham syattariah disebut dengan wihdatul wushul.[5]
Beliau adalah tokoh tasawuf Aceh yang pertama kali mengembangkan tarekat syattariah di Indonesia, banyak sekali muridya tidak hanya dari Aceh tetapi juga dari berbagai tempat di tanah air, di antara muridnya adalah Syeh Burhanuddin Ulakan. Ajarannya juga berkembang ke pulau Jawa yang dikembangkan oleh murid beliau Abdul Muhyi (Pamijahan).
Untuk mengetahui lebih jelasnya tentang biografi, peranan, corak pemikiran, dan hal-hal yang berkenaan dengan Syeh Abdurrauf As-singkili, penulis akan mencoba membahas dalam artikel singkat ini dengan saduran dari berbagai sumber.
Biografi Syeh Abdurrauf As-Singkili
Syeh Abdurrauf adalah sebuah gelar kebesaran yang diberikan kepada seorang ulama Aceh yang menjadi Qadhi Malik al-Adil pada masa pemerintahan Ratu Safiyatuddin, nama beliau yang lengkap terdapat perbedaan pendapat. Shalahuddin Hamid[6] mengatakan nama asli/lengkap Syeh Abdurrauf adalah Aminuddin Abdurrauf bin Ali Al Jawi Al Fansuri as-Singkili, sedangkan Syahrizal[7] mengatakan nama lengkap Syeh Abdurrauf adalah Abdurrauf ibn Ali al-Fansuri as-Singkili, dari dua pendapat yang berbeda di atas terjadi perbedaan pada penambahan ”Aminuddin” pada pendapat Shalahuddin Hamid, dan menurut penulis pendapat yang dikemukan oleh Syahrizal dan Shalahuddin Hamid bisa disatukan dengan pertimbangan bahwa ”aminuddin ”adalah sebuah laqab (gelar) yang diberikan kepada Syeh Abdurrauf, dan bukan nama beliau.
Mengenai tahun kelahiran beliau juga terjadi berbeda pandangan para ahli sejarah karena tidak ada bukti yang kongkrit tentang tahun kelahiran beliau, D.A Rinkers menetapkan tahun 1615 M sebagai tahun kelahiran Syeh Abdurrauf, hal ini didasarkan atas informasi yang menyebutkan bahwa pada tahun 1642 M Syeh Abdurrauf melanjutkan studi belajarnya ke negeri Arab, berdasar informasi di atas D.A Rinkers membuat alasan bahwa seseorang baru mampu merantau jauh pada umur 25-30 tahun, pendapat ini diterima oleh sebagian ahli sejarah.
Pendapat lain yang dikemukakan oleh Van Hoeve, Peonoeh Daly bahwa tahun kelahiran Syeh Abdurrauf adalah 1620 M, bahkan oleh Ali Hasyimi mengatakan 1593 M sebagai tahun kelahiran Syeh Abdurrauf. Ketiga penulis ini tidak mengemukakan atas dasar apa mereka menetapkan tahun tersebut sebagai tahun kelahiran Abdurrauf.[8]
Mengenai tempat kelahiran Abdurrauf para ahli bersilang pendapat, dilihat dari pennisbahan yang terdapat pada namanya ”al-Jawi al-Fansuri as-singkli” akan timbul analisis apakah beliau lahir di Melayu(al-jawi),[9] Barus(al-Fansuri), atau Singkil (as-Singkili), untuk mengatasi silang pendapat di atas penulis beranggapan bahwa ketiga-tiga prediksi diatas sama benarnya, karena Barus merupakan satu desa yang terdapat di Singkil dan Singkil merupakan wilayah ujung Sumatera yang menjadi bagian dari semenanjung Melayu.
Syeh Abdurrauf adalah sosok yang sangat dimuliakan oleh rakyat Aceh sejak dahulu hingga sekarang, banyak legenda yang terus hidup dan dikenal rakyat Aceh turun temurun, Archer dalam bukunya ”Muhammadan mysticim in Sumatera” mengatakan : ”Syeh Abdurrauf of singkel, the great muslem saint of acheh, now better know by the name of tengku syiah kuala”[10], karena namanya begitu kental dengan rakyat sebagai ulama dan intelektual yang jenius pada zamannya, maka sebagai kenang-kenangan untuknya Universitas Negeri yang ada di Aceh telah mengambil namanya yaitu Universitas Syiah Kuala atau disingkat UNSYIAH, sepeninggal beliau nama beliau lebih mudah diingat dengan tengku di Kuala atau Syiah Kuala, karena ia mengambil tempat untuk mengajar di tepi muara (kuala) sungai (krueng) Aceh dan di sana pula ia dikuburkan, pada hari Jum’at tanggal 5 Sya’ban 1114 H/1639 M, pada hari berpulangnya beliau ke rahmatullahh., dan pada batu nisannya tertulis Al Waliyul Malki Syeh Abdurrauf bin Ali, sebutan Waliyul Mulki menunjukkan betapa besarnya peranan beliau dalam kerajaan Aceh waktu itu.[11]
Pendidikan yang ditempuh
Aktifitas pendidikan yang ditempuh oleh Syeh Abdurrauf dimulai dari sejak dini di bawah bimbingan orang tuanya Syeh Ali. Kemudian beliau melanjutkan pendidikannya ke ibukota kesultanan Aceh.[12] Namun sebelumnya ia pernah belajar di Barus (salah satu nama desa yang terdapat di Aceh Singkil), untuk memperluas ilmu pengetahuannya, sekitar tahun 1642 M ia melanjutkan studinya ke Timur Tengah, beliau mengunjungi pusat-pusat pendidikan dan pengajaran islam di sepanjang perjalanan haji antara Yaman dan Mekkah.[13] dalam perjalanan yang dilaluinya tersebut, Syeh Abdurrauf telah belajar pada sembilan belas orang guru dan telah melakukan dialog ilmiah dengan dua puluh tujuh ulama lainnya, sehingga setelah kembali ke Aceh beliau berhasil meredam pertikaan keagamaan antara pengikut paham Wujudiyah dengan Nuruddin Ar raniry, ini merupakan kesan yang tersendiri hasil dari dialog dengan para ulama-ulama tersebut.
Setelah belajar pada tempat-tempat pendidikan di sekitar Yaman, akhirnya beliau sampai ke tanah Haram, belajar di Jeddah, Mekkah, dan Madinnah, selama ia belajar di Yaman dan tanah Haram, Syeh Abdurrauf membekali dirinya dengan dua model ilmu, yaitu dengan ilmu zahir[14] dan ilmu bathin. Syeh Abdurrauf belajar ilmu batin ini tidak sendirian tetapi bersama seorang temannya Syeh Abdullah Arief yang lebih dikenal dengan Syeh Madinah atau disebut juga Tuanku Madinah di Tapakis, Pariaman, ia belajar thariqat pada Syeh Ahmad Qushasi (1583-1661) dan pada Syeh Ibrahim Qur’ani, pengganti Qushasi.[15] Dia kemudian memperoleh ijazah dari guru thariqat tersebut, sehingga berhak mengajarkan thariqat kepada murid-muridnya. Dalam kitab ’Umdatul Muhtajin, Syeh Abdurrauf menjelaskan silsilah Thariqat Syattariyah[16] yang sampai kepadanya, ia juga mengungkapkan titik temu antara tarekat Qadiriyah dengan silsilah yang dianutnya.
Pandangan Syeh Abdurrauf
Ø Tentang Tasauf
Aliran Tasauf yang dikembangkan oleh Syeh Abdurrauf sepulangnya dari negeri Arab dalam perkembangannya di Indonesia menghadapi dua kutub aliran tasauf yang berbeda sebagai warisan ulama terdahulu Hamzah Fansuri, Syamsuddin al-Sumatrani, dan Nuruddin ar-Raniri, dalam kondisi demikian tarekat Syattariah menjadi ”penyejuk” bagi perbedaan yang tajam antara dua aliran wahdatul wujud dan syuhuduyah tersebut. Pendekatan yang dilakukan oleh Syeh Abdurrauf adalah mendamaikan antara paham-paham yang bertentangan, hal itu sejalan dengan kecenderungan jaringan ulama abad ke-17 M yang berupaya saling mendekatkan antara ulama yang berorientasi pada syariat dengan para sufi yang berorientasi pada makrifat. Diskursus rekonsiliasi syariah dan tasauf yang dikembangkan oleh Syeh Abdurrauf dapat diamati dari tiga pilar pemikirannya dalam bidang tasauf, ketiga pokok pemikiran tersebut adalah ketuhanan dan hubungan dengan alam, insan kamil, dan jalan menuju tuhan(tariqat).[17]
a. Ketuhanan dan hubungannya dengan alam, Syeh Abdurrauf menganut paham satu-satunya yang wujud hakiki adalah Allah, Alam ciptaannya adalah wujud bayangan-Nya yakni bayangan dari wujud hakiki.
b. Insan kamil adalah sosok manusia ideal, Syeh Abdurrauf memahami insan kamil sebagai kombinasi dari paham al-Ghazali, al-Hallaj[18] dan paham martabat tujuh yang telah ditulis oleh Syeh Abdullah al-Burhanpuri dalam kitab Tuhfah almursalah ila ruhin nabi.
c. Thariqat (jalan kepada Allah), kecendrungan rekonsiliasi yang dilakukan oleh Syeh Abdurrauf sangat kentara sekali ketika ia menjelaskan tauhid dan zikir,”Tauhid itu punya 4 martabat, yaitu Tauhidul uluhiyah, tauhidussifat, tauhid zat dan tauhid af’al, segala martabat itu terhimpun dalam kalimah laa ilaha illa Allah oleh karena itu hendaklah memesrakan diri dengan laa ilaha illa Allah.”
Ø Tentang Hakim Wanita
Sebelum penulis menguraikan pandangan Syeh Abdurrauf terhadap pengangkatan wanita menjadi hakim, terlebih dulu penulis ingin menjelaskan pengertian hakim, secara etimologi hakim adalah orang yang melaksanakan hukum, sedangkan pengertian hakim menurut Muhammad Salam al-Madkhur adalah seseorang tertentu yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan urusan persengketaan dan gugatan.[19] Dari definisi ini dapat dipahami bahwa tugas hakim adalah menyelenggarakan tugas negara dalam bidang yudikatif untuk terwujudnya pelayanan dan penegakan hukum.
Dalam hal ini berdasarkan definisi diatas penulis ingin menggambarkan pandangan Syeh Abdurrauf terhadap pengangkatan hakim wanita pada umumnya dan pengangkatan pemimpin pada khususnya, untuk mengetahui latar belakang pandangan beliau ada baiknya kita melihat kondisi sosial masyarakat Aceh pada masa Syeh Abdurrauf, karena memahami kondisi sosial suatu daerah tidak bisa lepas dari perubahan-perubahan sosial yang terjadi didalamnya.[20]
Suatu kenyataan yang tidak bisa dipungkiri bahwa Aceh merupakan tempat bermulanya Islam di Nusantara, hal itu ditandai dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam di Aceh, sejarah juga mencatat bahwa kerajaan Islam terakhir yang terdapat di Aceh adalah kerajaan Aceh Darusalam yang dibangun oleh Ali Munghayat Syah(1514-1528), dengan Banda Aceh sebagai ibukota kerajaannya, kondisi seperti ini mencapai titik kulminasi ketika Kerajaan Aceh Darussalam diperitah oleh Sultan Iskandar Muda(1607-1636), setelah Iskandar Muda mangkat, tampuk kerajaan digantikan oleh menantunya Iskandar Tsani (1636-1641), setelah Iskandar Tsani meninggal, ia digantikan oleh istrinya Tajul Alam Safiyatuddin, pengangkatan Tajul Alam Safiyatuddin sebagai penguasa tertinggi dalam kerajaan Aceh Darussalam tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, karena sebelumnya telah terjadi perselisihan dan pentengkaran di kalangan pembesar kerajaan Aceh, hal ini antara lain karena Sultan Iskandar Tsani tidak mempunyai putra mahkota,[21] disamping itu juga, terjadi persoalan tentang kelayakan perempuan menjadi pemimpin, alasannya pengangkatan perempuan melanggar syariat Islam[22].
Akibat dari pertentangan demikian maka kondisi sosial politik jadi tidak stabil, hal ini dibuktikan dengan terjadi peristiwa berdarah yang menyebabkan terbunuhnya para ulama di antaranya Faqih Hitam, pertikaian itu akhirnya dimenangkan oleh kelompok yang mendukung pengangkatan wanita menjadi pemimpin.
Selain dari kodisi sosial tersebut, perlu juga diketahui bahwa pandangan Syeh Abdurrauf terhadap perempuan sama dengan pandangannya terhadap laki-laki dalam hal eksistensi kemanusiaan, pandangan ini didasarkan pada firman Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 30, surat an-Nisa’ ayat 1 dan surat az-Zariyat ayat 56.
Beranjak dari permasalahan kodisi sosial dan pandangan beliau terhadap perempuan dapatlah dikatakan bahwa beliau menempatkan perempuan pada posisi yang terhormat dan bahkan sama dengan kaum laki-laki. Oleh karena kebijakan yang di ambil oleh Syeh Abdurrauf dalam kapasitasnya sebagai mufti dalam kerajaan Aceh maupun penasehat sulthanah tetap memperhatikan kondisi sosial yang ada di sekitarnya.[23]
Melihat kebijakan yang diambil oleh beliau dalam memposisikan wanita pada posisi yang terhormat, dengan demikian beliau telah memberikan peluang kepada perempuan untuk menjadi hakim sama juga seperti peluang manjadi hakim bagi laki-laki, karena menurut beliau yang yang dibutuhkan dalam mengisi kedudukan tersebut adalah kemampuan dan keahlian dalam menguasai hukum syara’, maka kemampuan, keahlian dan ketelitian benar-benar menjadi faktor penentu dalam mewujudkan suatu keadilan.Oleh karena itu tidak pada masanya lagi mempersoalkan jenis kelamin sebagai salah satu syarat untuk dapat diangkat pada posisi yang sama antara laki-laki dengan perempuan.[24]
Karya-Karya Syeh Abdurrauf As-Singkili
Syeh Abdurrauf selain dikenal sebagai tokok tasauf aliran Syattariyah dan tokoh fiqh yang membolehkan wanita manjadi hakim, beliau juga dikenal sebagai penulis yang cukup produktif, ia telah melahirkan karya-karyanya yang merupakan kekayaan intelektual muslim indonesia yang sangat berharga, naskah-naskah aslinya yang berupa manuskrip atau tulisan tangan asli masih bisa dilihat di perpustakaan perguruan tinggi negeri Belanda, menurut Shalahuddin Hamid dalam bukunya” 100 Tokoh Islam yang paling berpengaruh di Indonesia”, jumlah karya tulis Syeh Abdurrauf as-Singkili berjumlah 21 buku, yang terdiri dari 1 kitab tafsir, 2 kitab hadits, 3 kitab fiqh dan kitab-kitab tasauf[25], karya-karya beliau tersebut adalah :
1. Turjuman al-Mustafid (terjemah pemberi faedah), merupakan kitab tafsir pertama dalam bahasa melayu, kitab ini ditulis oleh Syeh Abdurrauf sekembalinya dari negeri Arab.
2. Mir’atuttullab fi tashil ma’rifat al-Ahkam asy-Syariat li al-Malik al-Wahhab, kitab fiqh yang ditulis olehnya atas permintaan Sulthanah Tajul Alam Safiyatuddin Syah, isi kitab ini adalah kajian tentang muamalat, termasuk dalam kitab ini adalah kajian beliau yang membolehkan perempuan sebagai qadhi dan pemimpin.
3. Al faraidh, risalah tentang hukum kewarisan dalam Islam.
4. Hidayah al-Balighah, kitab fiqh yang isimya mengenai pembuktian dalam peradilan, kesaksian, dan sumpah.
5. ’Umdat al Muhtajin ila suluk maslak al-Mufridin, kitab tasauf yang isinya terdiri atas tujuh bab, di akhir kitab ini Syeh Abdurrauf menguraikan silsilah tarekat Syattariyah sampai kepada Nabi Muhammad SAW.
6. Kifayatul Muhtajin ila masyrah al-Muwahhidin al Qailin bi Wahdat al-Wujud, berisi beberapa fragmen mengenai ilmu tasauf.
7. Daqaiqul Huruf, yang isinya terhadap beberapa bait syair Ibn Arabi
8. Bayan Tajalli, kitab ini berisi tentang penjelasan Abdurrauf tentang zikir yang yang utama dibaca ketika sakaratul maut
9. Tambihul Masyi Manshub ila Thariqi al-Qushasi, isinya mencerminkan perjalanan tasauf Syeh Abdurrauf dengan gurunya Ahmad Qushasi.
10. Attariqat as-Syattariyah, berisi tentang pokok ajaran Syattariyah.
11. Mawaizil Badiah, berisi tiga puluh dua hadits beserta syarahnya yang berhubungan dengan tauhid, akhlaq, ibadat dan tasauf.
12. Penjelasan tentang Matan al-Arba’in an-Nawawi.
13. Bayan al-Arkan, pedoman dalam melaksanakan ibadat.
14. Risalah adab Murid dengan Syeh.
15. Risalah Mukhtasar fi Bayan Syurut as-Syeh wa al-Murid, yang berisi tentang kewajiban-kewajiban murid terhadap guru mereka terutama dalam metode zikir metode tarekat Syattariyah.
16. Syams al-Makrifat, uraian berisi tasauf, ilmu ma’rifat yang beliau ambil dari Ahmad Qushasi.
17. Majmu’ Masail, berisi tasauf terutama uraiaan menyangkut kehidupan beragama.
18. Bayan al-Aghmadal Masail wa Sifat al-Wajibat li Rabb al-Ard wa as-Samawati, isinya tentang al-Akyan as-sabithah, sebuah masalah yang dianggap sangat rumit oleh para sufi termasuk oleh Nuruddin ar-Raniry.
19. Lubb al-Kasy wa al-Bayan lima yarahu al-Muqtadar bi al-Iyan, isinya tentang sakaratul maut.
20. Sullam al-Mustafidhin, penjelasan tentang nazam-nazam yang dikarang oleh gurunya al Qushasi.
21. Pernyataan tentang zikir yang paling utama pada saat sakaratul maut, yaitu la ilaa ha illa Allah.
Demikianlah sekilas tentang sejarah kehidupan, pendidikan serta beberapa pandangan Syeh Abdurrauf as-Singkili tentang Thariqat Syattariya, dan pandangan beliau terhadap boleh tidaknya wanita menjadi hakim bahkan tentang pengangkatan perempuan sebagai kepala negara. Akhirnya hanya ini saja yang bisa penulis uraiakan dan tulisan ini adalah hasil penilitian library reseach terhadap beberapa buku literatur sejarah yang memuat tentang Syeh Abdurrauf, diantaranya dalam buku yang dikarang oleh DR.Syahrizal dan karangan Shalahuddin Hamid tentang 100 tokoh Islam yang berperan, dan penulis mengucapkan ribuan terima kasih kepada siapa saja yang mau membaca tulisan ini, dan penulis sangat mengharapkan koreksi dan tanggapan terhadap tulisan ini.
Daftar Pustaka
Shalahuddin Hamid, 100 tokoh islam di Indonesia, Jakarta: PT intermedia Cipta Nusantara, 2003
Peonoeh daly, Hukum perkawinan islam ; suatu study perbandingan dalam kalangan ahlussunnah dan negara-islam, Cet 1, Bulan Bintang, Jakarta, 1998
Tim penulis IAIN Ar raniri, Ensikplodi Pemikiran Ulama Aceh 2, Banda Aceh: Ar raniri Press, 2005
DR Syahrizal, Syeh Abdurrauf dan Corak Pemikiran Hukum Islam, Banda Aceh, Yayasan PENA, cet 1, 2003
Raymond le Roy Archer, Muhammad an mystcism in sumatera”, J.M.B.R.A.S.,Vol XV Part 2 1937
Zakaria Ahmad, Sekitar kerajaan Aceh dalam tahun 1520-1675, memora Medan, 1972
Abdurrauf as-singkili, ‘umdatul Muhtajin ila sauluk maslak al mufridin, Naskah yang tersimpan di Perpustakaan A. Hasyimi NO.09/NKT/YPAH/92/Banda Aceh
Muhammad Salam Al Madkhur, Al qadha fil islam, Mesir:Dar annadhah al Arabiyah
T.Ibrahim Alfian, Ir Sofyan Ismail, M hasan Basri, Wanita Utama Nusantara Dalam Lintasan Sejarah, Jakarta:Jayakarta Agung Offsett, cet 1
Muhammad Husin Al aqbi, Majmuk Syarh Muhazzab, juz 18, Mesir: al adam
[1] Nuruddin Arraniri berasal dari Ranir India, tiba di aceh th 31 mei 1637 M, wafat 1658 M, nama beliau hingga saat ini masih diingat dalam sejarah pendidikan Aceh, dan di Nobatkan sebagai nama salah satu perguruan tinggi islam di Aceh yaitu IAIN Arraniry, beliaulah yang melakukan pembersihan paham wahdatul wujud yang dikembangkan oleh Hamzah Fansuri,
Shalahuddin Hamid, 100 tokoh islam di Indonesia,(Jakarta: PT intermedia Cipta Nusantara, 2003), hal 137
[2] Hamzah fansuri ulama yang mengembangkan paham Wujudiyah/pateistis(paham yang di rintis oleh ibn Arobi) ke Nusantara pada abad ke 16M, beliau berasal dari Barus.
[3] Peonoeh daly, Hukum perkawinan islam ; suatu study perbandingan dalam kalangan ahlussunnah dan negara-islam , Cet 1, Bulan Bintang, Jakarta, 1998, hal 201
[4] Tim penulis IAIN Ar raniri, Ensikplodi Pemikiran Ulama Aceh 2, (Banda Aceh: Ar raniri Press, 2005), hal x,xi
[5] Drs Shalahuddin Dkk, 100 Tokoh Islam Paling Berpengaruh di Indonesia(Jakarta Selatan:Intimedia, 2003), hal 55
[6] Ibid,,hal 55
[7] DR Syahrizal, Syeh Abdurrauf dan Corak Pemikiran Hukum Islam (Banda Aceh, Yayasan PENA, cet 1, 2003), hal 15
[8] DR Syahrizal, op.cit., hal 17-18
[9] Menurut Snoukurgronje kata aljawi dimengerti orang di negeri arab sebagai orang melayu, yaitu penduduk nusantara yang secara geografis terletak antara siam dan malaka dengan irian.DR Syahrizal..op,cit,. Hal 23
[10] Raymond le Roy Archer, Muhammad an mystcism in sumatera”, J.M.B.R.A.S.,Vol XV Part 2 1937 hal 90
[11] Drs Zakaria Ahmad, sekitar Kerajaan Aceh dalam tahun 1520-1675(Memora :medan, t,t)hal 126-125
[12] Zakaria Ahmad, Sekitar kerajaan Aceh dalam tahun 1520-1675, memora Medan, 1972 hal 193
[13] Abdurrauf as-singkili, ‘umdatul Muhtajin ila sauluk maslak al mufridin, Naskah yang tersimpan di Perpustakaan A. Hasyimi NO.09/NKT/YPAH/92/Banda Aceh, hal 120, DR syahrizal, op.cit,.hal 23,Shalahuddin Hamid, op,cit,.hal 55,
[14] Yang termasuk ilmu zahir menurut DR.Syahrizal dalam bukunya Syeh Abdurrauf dan corak pemikirannya adalah ilmu tafsir, hadis dan figh
[15] Shalahuddin Hamid MA, ..op,cit,. hal 55
[16] Syattariyah adalah sebuah aliran tarekat yang pertama kali muncul di India pada abad 15, tokoh pendirinya adalah Abdullah Asyyatar, tujuan tarekat ini adalah membangkitkan kesadaran terhadap Allah dalam batin manusia, tarekat ini sering juga disebut paham wihtatussuhul,melihat kemudahan konsepnya.
[17] Shalahuddin Hamid, op,.cit,. hal 57
[18] Insan kamil, menurut Al Gazali adalah yang memberikan pada penekanan jiwa, qalb, dan nafs.sedangkan insan kamil menurut Al Hallaj adalah manusia adalah penampakan cinta tuhan yang azali kepada esensinya yang tidak mungkin digambarkan.
[19] Muhammad Salam Al Madkhur, Al qadha fil islam (Mesir:Dar annadhah al arabiyah)hal 11
[20] DR,Syahrizal, op,cit,. hal 76
[21] T.Ibrahim Alfian, Ir Sofyan Ismail, M hasan Basri, Wanita Utama Nusantara Dalam Lintasan Sejarah(Jakarta:Jayakarta Agung Offsett, cet 1), hal 43
[22] Muhammad Husin Al aqbi, Majmuk Syarh Muhazzab, juz 18(Mesir: al adam), hal 286
[23] DR, Syahrizal op cit,. hal 98
[24] DR Syahrizal ,. Op,cit, hal 107
[25] Shalahuddin Hamid, Dkk, op cit,. hal 61
Tidak ada komentar:
Posting Komentar