A. PENDAHULUAN
Hukum Islam menghadapi tantangan lebih kompleks, terutama pada abad kemajuan pengetahuan dan teknologi. Untuk menjawab berbagai masalah baru yang berhubungan dengan hukum Islam, para ahlinya sudah tidak bisa lagi hanya mengandalkan ilmu tentang fikih, hasil ijtihad di masa lampau. Alasannya, karena di sana sini mungkin terdapat pendapat-pendapat yang tidak atau kurang relevan dengan abad kemajuan ini. Oleh karena itu, ummat Islam perlu mengadakan penyegaran kembali terhadap warisan fikih, dalam konteks ini, pemakalah akan mengetengahkan topik yang cukup menarik “Ijtihad: Fungsi dan Urgensinya”.
Pembahasan topik ini sangat signifikan untuk di diskusikan, dan yang paling penting lagi agar mampu menemukan rumusan-rumusan baru fikih dalam rangka memberikan jawaban terhadap masalah-masalah sekarang yang belum ada jawabannya dalam kitab-kitab fikih masa silam. Di sinilah ijtihad menjadi sebuah kemestian dan metode ijtihad mutlak harus di kuasai oleh mereka yang akan melakukannya. Metode ijtihad itulah yang di kenal dengan Usul Fikih.